DENPASAR, Citizenbali.com|Terdakwa kasus dugaan pembunuhan, Edy SP (45), dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pradewa Ari Akhbar Kharisma, SH., dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Edy SP yang mengakibatkan Mohammad Bagir meninggal dunia melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” sebut JPU dalam amar tuntutannya sebagaimana termuat dalam situs resmi PN Denpasar.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang kemudian dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada Kamis, 10 September 2026.
Perkara ini bermula dari insiden di emperan depan Bengkel Adi Jaya, Jalan Pantai Kuta, pada Sabtu, 4 April 2026 dini hari. Berdasarkan dakwaan JPU, kejadian bermula sehari sebelumnya, Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu, Edy SP baru selesai membeli makanan kucing dan melintas di depan kontrakan mantan pacarnya. Ia melihat Mohammad Bagir sedang duduk berdua di depan warung kontrakan tersebut.













