Dalam iklan tersebut, calon pekerja dijanjikan gaji bersih Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, bonus hasil tangkapan cumi, biaya perjalanan ditanggung perusahaan, serta tanpa potongan biaya. Namun, menurut jaksa, kondisi yang diterima para korban tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Setelah tiba di tempat penampungan, para korban baru mengetahui bahwa mereka akan ditempatkan di KM Awindo 2A yang beroperasi di perairan Merauke. Mereka disebut harus bekerja hingga 10 bulan di laut dengan jam kerja sekitar 12 jam per hari, sementara gaji pokok yang diterima hanya sekitar Rp35 ribu per hari atau sekitar Rp1,05 juta per bulan di luar bonus.
Jaksa mengungkapkan Oktofianus Modok bersama Melyanus Alex Sander dan Titin Sumartini diduga merekrut sedikitnya lima calon ABK. Sementara sekitar 25 pekerja lainnya direkrut melalui kelompok Refdiyanto menggunakan CV Pelaut Bahari Sejahtera.
Sebelum diberangkatkan ke Pelabuhan Benoa, para calon ABK ditempatkan di penampungan di Pekalongan maupun sebuah rumah kos di Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan. Selanjutnya mereka diantar menuju Pelabuhan Benoa sebelum dipindahkan ke KM Awindo 2A yang berlabuh di tengah laut.
Setibanya di kapal, para korban diminta menyerahkan kartu identitas dan telepon genggam, kemudian menandatangani surat pernyataan bahwa dokumen tersebut akan ditahan selama bekerja sebagai jaminan agar tidak meninggalkan kapal.







