AWK Apresiasi PN Denpasar, Sebut 50 Persen Eksekusi Tertunda Berhasil Diselesaikan

Bali, Berita117 Dilihat

Salah satu yang menjadi sorotan AWK adalah penyelesaian perkara eksekusi yang sebelumnya masih tertunda. Menurutnya, dalam waktu sekitar satu tahun kepemimpinan, PN Denpasar telah berhasil menyelesaikan sekitar 50 persen eksekusi yang tertunda dari periode sebelumnya.

“Yang paling kami puji adalah beliau berhasil, baru satu tahun menjabat, menyelesaikan 50 persen dari eksekusi yang tertunda pada pendahulu beliau dengan sistem yang sangat transparan,” ujar AWK.Menurut AWK, meningkatnya animo masyarakat untuk mengajukan permohonan eksekusi juga menjadi salah satu indikator adanya peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Animo masyarakat untuk mengajukan eksekusi dan lain sebagainya sudah meningkat. Ini artinya trust issue-nya bagus,” katanya.Selain persoalan eksekusi, AWK juga mengapresiasi keterbukaan dan transparansi dalam kinerja para hakim di bawah kepemimpinan Ketua PN Denpasar.

READ  Didakwa Edarkan 2,2 Kg Lebih Sabu, GKAP Disebut Diperintah DPO “Akbp Official”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *