Bali Dolphin Cruise 2 Terbalik Tewaskan 3 Orang, Nahkoda Dihukum 2 Tahun

Hukum20 Dilihat

Vonis dua tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, keluarga korban telah memaafkan, serta perusahaan tempat terdakwa bekerja telah memberikan uang ganti rugi kepada keluarga korban.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.”Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Perkara ini bermula ketika Bali Dolphin Cruise 2 berlayar dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, menuju Dermaga Sanur. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa sebagai nahkoda disebut tidak melakukan pemeriksaan dan penghitungan langsung terhadap jumlah penumpang sebelum kapal bertolak.

Terdakwa hanya berpedoman pada manifest yang mencatat 75 penumpang. Padahal, kapal tersebut membawa total 80 orang yang terdiri atas 75 penumpang dan lima awak kapal. Bahkan, terdapat lima penumpang yang tidak tercatat dalam manifest. Selain itu, delapan penumpang disebut berada di ruang nahkoda.

READ  Solar Subsidi Rp350 Ribu Berujung Pengadilan, Pengacara Pertanyakan Dasar Pemidanaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *