Diadili, WN Inggris Didakwa Terlibat Perkara Hasis 308 Gram di Bali

Hukum115 Dilihat

Nontiya selanjutnya disebut diminta membawa barang tersebut masuk ke Bali bersama Mayuree Prasomtong. Perkara yang menjerat Nontiya dan Mayuree telah dipisahkan dari perkara Darren.Kasus tersebut kemudian terungkap pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 Wita.

Saat berada di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Nontiya dan Mayuree diamankan petugas Bea dan Cukai setelah ditemukan barang yang diduga narkotika disembunyikan pada pakaian mereka.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkusan plastik berisi padatan berwarna cokelat yang diduga hasis pada pampers dan celana jeans yang dikenakan Mayuree. Barang tersebut memiliki berat 156,88 gram brutto atau 155,25 gram netto.

Sementara itu, dari pampers dan celana jeans yang dikenakan Nontiya, petugas kembali menemukan tiga bungkusan serupa dengan berat 154,53 gram brutto atau 153 gram netto.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua orang tersebut mencapai 311,41 gram brutto atau 308,25 gram netto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tertanggal 11 Maret 2026, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung hasis. Barang tersebut termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah penangkapan terhadap kedua orang tersebut, polisi pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita mengamankan Darren di tempat tinggalnya di Antorini Villa, Gang Ant, Jalan Pantai Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

READ  Dua WN India Selundupkan 10 Kg Ganja ke Bali, Dikemas Seperti Oleh-oleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *