Diduga Mabuk Miras, Pria Rusak Toko Mebel di Nusa Dua

OMN diamankan warga setelah membuat keributan dan merusak sofa senilai Rp10 juta

Hukum441 Dilihat

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penanganan awal, aksi perusakan diduga dilakukan OMN dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

“Pelaku melakukan aksi perusakan dalam kondisi mabuk miras. Pihak pimpinan atau atasan terduga pelaku telah bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi kepada korban atas kerusakan barang tersebut,” jelas Iptu Adi, Selasa (25/8/2026).

READ  Karyawan Toko Emas di Denpasar Curi Perhiasan Rp151 Juta, Aksi Terekam CCTV Subjudul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *