Dijanjikan USD 1.000, Bule Kazakhstan Bawa Koper Berisi 2,5 Kg Kokain

Hukum31 Dilihat

Setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 April 2026, Yuriy mengisi formulir Customs Declaration. Namun, menurut jaksa, terdakwa tidak mencantumkan narkotika sebagai barang yang dibawanya.

Petugas Bea dan Cukai kemudian memeriksa Yuriy dan barang bawaannya menggunakan mesin X-Ray. Dari pemeriksaan tersebut, petugas melihat adanya benda mencurigakan di dalam koper.

Pemeriksaan dilanjutkan secara manual. Petugas membongkar bagian dinding belakang koper dan menemukan satu kemasan aluminium foil. Di dalamnya terdapat delapan kemasan plastik bening yang masing-masing dibalut plester.

“Setelah dibuka masing-masing kemasan plastik berisi serbuk warna putih,” ungkap Dipa.

Hasil penimbangan menunjukkan delapan kemasan tersebut memiliki berat bersih keseluruhan 2.544,10 gram. Masing-masing kemasan berisi 376,90 gram, 388,10 gram, 387,60 gram, 381 gram, 253 gram, 242 gram, 259,20 gram, dan 256,30 gram.

Barang bukti tersebut kemudian diperiksa secara laboratoris oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri. Hasil pemeriksaan menyatakan delapan sampel serbuk putih tersebut mengandung narkotika Golongan I jenis kokain.

Sementara hasil pemeriksaan urine Yuriy disebut tidak mengandung narkotika dan/atau psikotropika.

READ  Jaksa Tuntut 1,5 Tahun, Terdakwa Penusukan Tuan Rumah Divonis 1 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *