Dikaitkan dengan Buronan “AKBP”, Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 9 Tahun Penjara

Hukum87 Dilihat

Diberitakan sebelumnya, sebagaimana dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara ini terungkap setelah aparat Subnit 4 Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Tibuan, Banjar Bernasi Kawan, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.

“Saat penggerebekan, kedua terdakwa berada di dalam kamar. Petugas kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dan disembunyikan di dalam lemari pakaian,” ungkap JPU.

Dari lokasi tersebut, aparat menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih 295,48 gram serta sejumlah paket tablet yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium mengandung Metamfetamin, MDMA, dan Mefedron, dengan total berat bersih 483 gram.

Jika seluruh barang bukti tersebut digabungkan, berat bersihnya mencapai 778,48 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung dan satu unit sepeda motor Scoopy yang disebut digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, perkara tersebut bermula ketika Eka Tio HH merantau ke Bali pada Agustus 2024. Ia kemudian mengajak Nabeel SM untuk tinggal bersama di kamar kos tersebut.

READ  Dua Warga Negara Thailand Didakwa Bawa 463 Gram Hasis, Dijanjikan Imbalan Rp153 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *