Dikaitkan dengan Buronan “AKBP”, Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 9 Tahun Penjara

Hukum66 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com| Dua terdakwa kasus narkotika, Eka Tio HH dan Nabeel SM, dituntut masing-masing sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nissa Junilla Maharani, S.H., dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/7/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat serta tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

“Menyatakan terdakwa Eka Tio Hafis Hidayat dan Nabeel Sha Muhsin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” demikian pokok tuntutan JPU dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak hanya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara. Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp510 juta.”Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang,” sebut JPU dalam tuntutannya.

Selain itu, JPU menyatakan jika hasil lelang tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara tambahan selama 141 hari.

READ  Mantan Model Iklan Dituntut Lima Tahun dalam Perkara Kokain dan MDMA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *