Dokter Psikiater WN Palestina Didakwa Gelapkan Dua Gadget Mewah Senilai Rp58 Juta Saat Transaksi COD

Hukum83 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com|Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap warga negara Palestina, Ali H. A. Abuteebi yang juga dikenal dengan nama panggilan Vicey Alex (29).

WNA yang disebut berprofesi sebagai dokter psikiater tersebut didakwa melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Perkara ini sudah melalui proses pembuktian dengan memeriksa sejumlah saksi. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 28 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Nur Annisa, S.H., M.H., menyebut peristiwa ini bermula pada 7 April 2026 ketika terdakwa berniat membeli perangkat elektronik.

“Melalui penelusuran daring, terdakwa kemudian menghubungi PT Cellular World Indonesia cabang Teuku Umar dan meminta daftar harga untuk satu unit Apple MacBook Pro 14 inci M5 serta satu unit iPhone 17 Pro Max berkapasitas 512 GB,” demikian disebutkan JPU dalam dakwaannya.

READ  Bawa Kabur iPhone dan MacBook, WNA Palestina Dituntut 15 Bulan Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *