Dua Buruh Proyek Didakwa Keroyok Pria 55 Tahun di Canggu, Korban Alami Sejumlah Luka

Hukum55 Dilihat

DENPASAR- Citizenbali.com – Damianus Jaha Rudda, pria asal Sumba Barat Daya (SBD), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2026), atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berusia 55 tahun berinisial IWS. Dalam perkara ini, Damianus didakwa melakukan kekerasan bersama Yohanes Ra Mone, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Dakwaan terhadap Damianus dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintang Jendro Rahmadita, S.H., dari Kejaksaan Negeri Badung. Peristiwa yang menjerat terdakwa disebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WITA.

“Peristiwa tersebut disebut terjadi di depan bedeng proyek Villa Shortcut Canggu, Jalan Subak Canggu, Desa Canggu,” ujar JPU dalam surat dakwaannya.

Dalam dakwaan diuraikan, kejadian bermula ketika korban mendengar suara musik cukup keras dari bedeng proyek yang berada di sebelah rumahnya. Merasa terganggu dengan suara musik pada malam hari, korban kemudian mendatangi lokasi untuk menegur orang-orang yang berada di bedeng tersebut.

Saat itu, terdakwa bersama Yohanes Ra Mone dan sejumlah orang lainnya disebut sedang berkumpul sambil mendengarkan musik. Korban yang menduga mereka sedang mengonsumsi minuman keras kemudian meminta agar musik tidak diputar terlalu keras.

READ  Togar Situmorang Resmi Jalani Hukuman Tiga Tahun di Lapas Kerobokan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *