Eksklusivitas Menara Badung Hingga 2047 Disorot, Pemkab Badung Didorong Ajukan Kasasi ke MA

Hukum55 Dilihat

Karena itu, apabila Pemkab Badung memilih menempuh kasasi, langkah tersebut dinilai perlu diarahkan untuk menguji secara menyeluruh konsekuensi hukum dari putusan, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat, tata kelola pemerintah daerah, dan persaingan usaha tetap terlindungi.

READ  Tak Bisa Tunjukkan Usaha, WN Pakistan Dideportasi dari Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *