Gelapkan 106 Unit Handphone, Eks Staf Gudang Cellular World Divonis 2 Tahun Penjara

Hukum463 Dilihat

Dengan posisi tersebut, terdakwa memiliki akses terhadap data maupun fisik barang yang tersimpan di gudang perusahaan. Sejak Januari 2025 hingga 6 November 2025, terdakwa kemudian melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil barang milik perusahaan berupa 106 unit handphone berbagai tipe dari merek Samsung dan Apple.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menyembunyikan handphone yang diambil ke dalam kantong plastik hitam atau kotak makan saat hendak pulang kerja.

Barang-barang tersebut kemudian dibawa keluar dari gudang tanpa diketahui petugas keamanan. Dalam perkara ini, petugas keamanan disebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan karyawan saat keluar dari area gudang.

Handphone yang berhasil diambil selanjutnya digadaikan terdakwa di sejumlah tempat, di antaranya Pusat Gadai cabang Jalan WR Supratman dan Jalan Waturenggong, serta Toko HP IAN Cell. Tidak hanya mengambil barang, terdakwa juga melakukan manipulasi data pada sistem perusahaan untuk menutupi perbuatannya.

Terdakwa memindahkan data barang yang telah diambil ke cabang lain. Dengan cara tersebut, ketika dilakukan pemeriksaan stok maupun audit, data dalam sistem masih menunjukkan bahwa barang tersebut seolah-olah tersedia di gudang.

Terdakwa juga membuat laporan stok opname yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk menutupi kekurangan barang.Perbuatan terdakwa akhirnya terungkap pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, tim audit perusahaan melakukan pemeriksaan stok di cabang Canggu, Badung.

READ  Simpan Kokain 1,4 Kg, WNA Inggris Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *