Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi di THM Taman Pancing Bergulir ke PN Denpasar

Hukum28 Dilihat

Berdasarkan data perkara yang tercantum di situs resmi PN Denpasar, keenam terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. Persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji pembuktian perkara di persidangan. (*)

READ  Residivis Curanmor Kembali Berurusan dengan Polisi, Kini Diciduk karena Edarkan Ekstasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed