Kasus Hasis 308 Gram di PN Denpasar, JPU Tuntut WN Inggris 8 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Hukum39 Dilihat

JPU juga menekankan konsekuensi hukum apabila terdakwa tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan. “Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Dan jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” urai jaksa.

Penyelundupan Lewat Pampers Dua Wanita Thailand

Perkara ini bermula dari penangkapan dua wanita asal Thailand, Nontiya Janpech dan Mayuree Prasomtong, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026. Dari tubuh keduanya, petugas Bea dan Cukai menemukan enam paket hasis berberat bersih total 308,25 gram yang disembunyikan di dalam popok (pampers) dan celana jeans.

Dalam surat dakwaan yang juga disitir JPU dalam tuntutannya, terungkap bahwa kedua wanita Thailand tersebut membawa narkotika atas perintah Darren dan rekannya yang masih DPO berinisial “Juggernaught”.

READ  Warga Australia Sean Duncan Millar Disidang Terkait Kasus Narkotika Golongan I di Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *