Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Teunku Reza Divonis 5 Bulan

Hukum38 Dilihat

“Dana tersebut digunakan untuk membeli sekitar 5.000 liter solar bersubsidi, sementara sisa dana dijanjikan menjadi keuntungan bagi terdakwa,” sebut JPU dalam dakwaannya.

Untuk menjalankan aksinya, terdakwa menggunakan truk merah bernomor polisi DK 8250 YU yang telah dimodifikasi. Pada bagian bak kendaraan dipasang tangki tambahan berkapasitas besar yang dihubungkan dengan selang dan mesin pompa dinamo otomatis.

Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, terdakwa mendatangi SPBU Nomor 54.821.04 di Jalan Soekarno, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Di lokasi tersebut, terdakwa disebut bekerja sama dengan dua operator SPBU, yakni I Gusti NS dan I Dewa KW, yang perkaranya diproses dalam berkas terpisah.

Keduanya disebut membantu terdakwa memperoleh solar bersubsidi dengan menggunakan sejumlah barcode berbeda untuk menghindari pembatasan pembelian harian. Pembelian dilakukan berulang kali dengan nominal sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu setiap transaksi, dengan total pembelian mencapai sekitar Rp20,4 juta.

“Sebagai imbalan, terdakwa memberikan komisi sebesar delapan persen atau sekitar Rp1,632 juta kepada kedua operator SPBU tersebut,” ungkap JPU dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Setelah tangki tambahan terisi, terdakwa membawa solar bersubsidi tersebut menuju Denpasar. Namun, berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa tidak memiliki izin usaha pengangkutan maupun niaga dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

READ  Diadili, WN Inggris Didakwa Terlibat Perkara Hasis 308 Gram di Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *