Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Teunku Reza Divonis 5 Bulan

Hukum45 Dilihat

Sekitar pukul 02.00 WITA, saat melintas di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, truk yang dikemudikan terdakwa dihentikan petugas kepolisian. Dari pemeriksaan, petugas menemukan tangki modifikasi beserta muatan solar bersubsidi yang diduga baru dibeli dari SPBU tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU menilai terdakwa sengaja memperoleh dan mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar tanpa izin yang sah. Tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi serta bekerja sama dengan pihak lain sehingga distribusi BBM bersubsidi dinilai tidak tepat sasaran.

Menariknya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel dalam perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.Nyoman Tompel divonis 1 bulan 20 hari penjara dan denda Rp200 juta karena dinyatakan terbukti membantu penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Selain perbedaan pidana, terdapat perbedaan dalam status penahanan kedua terdakwa selama proses persidangan. Teunku Reza menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan), sedangkan Nyoman Tompel menjalani tahanan rumah.

Kedua perkara tersebut sama-sama berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan diputus oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta. Namun, terdapat perbedaan pada pidana penjara, besaran denda, serta status penahanan selama proses persidangan.

Dalam putusannya, Teunku Reza dijatuhi pidana penjara 5 bulan dan denda Rp10 juta. Sementara Nyoman Tompel dijatuhi pidana penjara 1 bulan 20 hari dengan denda Rp200 juta.(*)

READ  Modus Kunci Nyantol, Tim Jatanras Ringkus Maling Motor Honda Beat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *