Kasus Senpi Rakitan Ilegal, Akhmad Soleh Ricardo Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Hukum, Berita83 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com|Pria kelahiran Bandar Lampung, Akhmad Soleh Ricardo (36), terdakwa kasus kepemilikan dan upaya jual beli senjata api (senpi) rakitan tanpa izin, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Hartini Puspita Sari dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/7/2026).

Jaksa menilai Akhmad terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP. Pasal tersebut menjadi dasar dakwaan dalam perkara kepemilikan, penguasaan, membawa, menyimpan, serta upaya memperjualbelikan senjata api tanpa izin.Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada Akhmad. Sementara dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, yakni MHD Harold Patrick dan Muhammad Tegar Khadafi, masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, potong masa tahanan, ” sebut Jaksa dihadapan majelis hakim serta terdakwa dan juga pengacaranya. Usai tuntutan dibacakan, penasihat hukum terdakwa, Evi Sitohang, menyampaikan pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Akhmad Soleh Ricardo.

“Kami selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan. Kami memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa Akhmad Soleh Ricardo,” ujar Evi.Penasihat hukum menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan, di antaranya Akhmad dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak mempersulit proses hukum.

Terdakwa juga disebut belum pernah dihukum serta merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tiga orang anak.”Selama persidangan terdakwa bersikap sopan, tidak mempersulit persidangan, dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tiga orang anak,” kata Evi.

READ  Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Berganti, AKBP I Made Hendra Agustina Resmi Menjabat

Penasihat hukum kemudian memohon kepada majelis hakim agar seluruh keadaan tersebut dapat dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan. Namun, apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, pihaknya tetap memohon agar Akhmad diberikan hukuman yang seringan-ringannya.Sementara itu, terdakwa Muhammad Tegar Khadafi juga menyampaikan pembelaan secara lisan. Dalam pembelaannya, Khadafi menyebut dirinya masih berstatus sebagai mahasiswa semester lima di Universitas Terbuka.

Khadafi mengaku tidak mengetahui bahwa paket yang dimintanya untuk dikirim berisi senjata api. Ia menyatakan hanya menjalankan permintaan seniornya saat mengikuti pendidikan Komponen Cadangan (Komcad).”Saya mengirim paket tersebut karena disuruh senior. Saya tidak tahu ada senjata api di dalamnya. Saya tidak menerima upah dan hanya berniat membantu,” ujar Khadafi dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *