Kristobian YG Divonis 3 Tahun, Dalih Pengguna dan Permohonan Rehabilitasi Ditolak Hakim

Majelis Hakim PN Denpasar menilai sabu dibawa untuk diserahkan kepada seorang DPO dan terdakwa dijanjikan imbalan Rp200 ribu

Hukum18 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Kristobian YG dalam perkara narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar Kamis (10/9/2026).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai RR. Diah Poernomojekti, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Kristobian terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim enam bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Kristobian dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta. “Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta,” sebut majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Sebelum putusan dijatuhkan, Kristobian melalui penasihat hukumnya sempat meminta agar terdakwa mendapatkan rehabilitasi dengan alasan sebagai pengguna narkotika untuk dirinya sendiri.

READ  Main Keroyok di Kandang Ayam, Lima Pemuda Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *