Polres Badung Ungkap 17 Kasus Narkoba, Sita Hampir 2 Kg Ganja

Sebanyak 22 tersangka ditangkap, sembilan di antaranya residivis dan mayoritas berprofesi sebagai pengemudi ojol serta pekerja serabutan

Hukum22 Dilihat

MANGUPURA, CITIZENBALI.COM — Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Badung mengungkap 17 kasus narkotika sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 22 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika, dengan barang bukti terbanyak berupa ganja kering.

Para tersangka didominasi pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja serabutan. Selain ganja, polisi juga menyita sabu, ekstasi dan tembakau sintetis.

Dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (27/8/2026), Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.I.K., mengatakan 22 tersangka yang diamankan merupakan warga lokal berusia 25 hingga 45 tahun. Tidak ada warga negara asing yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.

“Para pelaku narkoba ini tergiur masuk ke jaringan peredaran setelah bebas dari penjara,” ungkap Joseph.

Dari 22 tersangka tersebut, sembilan di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

READ  Tiga Anggota Komcad Divonis dalam Perkara Jual Beli Pistol Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *