Simpan Kokain 1,4 Kg, WNA Inggris Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Hukum11 Dilihat

JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Kasus tersebut berawal pada 20 Desember 2025. Saat itu, terdakwa disebut mendapat perintah dari seseorang berinisial MIC yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk datang ke Bali dan menerima paket narkotika.

Enam hari kemudian, tepatnya 26 Desember 2025, dua orang yang tidak dikenal mendatangi terdakwa. Keduanya menyerahkan tas berisi kokain dan dua unit timbangan. Terdakwa diminta menyimpan barang tersebut hingga diambil seseorang bernama Muhammad Ali.

Dari kegiatan tersebut, terdakwa disebut menerima imbalan uang tunai Rp10 juta. Selain itu, MIC juga mengirimkan uang sebesar 2.000 dolar Hong Kong secara berulang melalui transfer.“Terdakwa hanya beralasan diminta menyimpan,” kata JPU Finna Wulandari dalam persidangan.

Terdakwa kemudian beberapa kali berpindah tempat menginap. Hingga pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 10.50 Wita, petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penggerebekan di kamar terdakwa yang berada di kawasan Legian, Kuta.

READ  Ketua PN Denpasar Ungkap Penyebab Eksekusi Putusan Kerap Tertunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *