Tiga Terdakwa Dugaan TPPO ABK KM Awindo 2A Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar

Hukum51 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com|Pengadilan Negeri Denpasar mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan perekrutan dan penempatan puluhan anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar pada Kamis (6/8/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Sayuti, Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya mendakwa tiga terdakwa, yakni I Nyoman Nelson selaku Direktur PT Solusi Kapal Indonesia (SKI), Oktofianus Modok alias Otes, serta I Komang Hendra Setiawan yang merupakan oknum anggota Polri. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah karena diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian perekrutan ABK.

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan alternatif, mereka juga dijerat Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b dalam peraturan yang sama.

Dalam dakwaan disebutkan, ketiga terdakwa diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara yang sama, yakni Direktur PT Awindo International Iwan, nahkoda KM Awindo 2A Jaja Sucharja, I Putu Setyawan, Refdiyanto alias Refdi, dan Titin Sumartini alias Mami Ina. Sementara seorang lainnya, Melyanus Alex Sander, hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Perkara bermula saat PT Awindo International membutuhkan sekitar 30 ABK untuk dipekerjakan di kapal penangkap cumi KM Awindo 2A pada pertengahan 2025. Perekrutan dilakukan melalui media sosial Facebook dan WhatsApp dengan menawarkan pekerjaan di kapal collecting maupun Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Jakarta dan Pekalongan.

READ  Pesta Miras Berujung Duel, Seorang Buruh Proyek Ditemukan Meninggal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *