Vonis Kasus Narkotika, Andre 5 Tahun 6 Bulan, Muslim 5 Tahun

Hukum571 Dilihat

Rangkaian perbuatan tersebut kemudian terjadi pada 5 Desember 2025. Saat itu, Muslim disebut meminta Andre menyediakan narkotika jenis MDMA untuk dijual kembali.

Karena stok tidak tersedia, Andre kemudian disebut memesan 10 paket MDMA kepada seseorang bernama Mike yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).Pada 8 Desember 2025, setelah barang diterima, Andre meminta Muslim datang ke kantornya di kawasan Jalan Bandung, Jimbaran, untuk mengambil paket tersebut.

Dari 10 paket MDMA yang diterima, lima paket disebut telah diedarkan kepada pembeli. Sementara lima paket lainnya bersama sejumlah narkotika jenis kokain masih disimpan hingga akhirnya ditemukan aparat saat penggeledahan.Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung MDMA dan kokain yang keduanya termasuk Narkotika Golongan I.

Sebelumnya, JPU menilai Andre terbukti melakukan permufakatan jahat serta tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menyediakan atau mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Atas perkara tersebut, Andre dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sedangkan Muslim dalam berkas terpisah dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

READ  Dijanjikan Uang Rokok, Pria Residivis Didakwa Kuasai 49,94 Gram Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *