Bawa Kabur iPhone dan MacBook, WNA Palestina Dituntut 15 Bulan Penjara

Hukum43 Dilihat

Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada 18 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pledoi.

Dalam dakwaan sebelumnya, perkara ini bermula ketika terdakwa menghubungi PT Cellular World Indonesia cabang Teuku Umar setelah menemukan kontak toko tersebut melalui Google Maps. Terdakwa kemudian memesan satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB warna Deep Blue dan satu unit MacBook Pro 14 M5 warna Space Black dengan meminta transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD).

Pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, dua karyawan PT Cellular World Indonesia, Putri Ramadani dan Ida Ayu Made Dwi Puspita, mengantarkan kedua barang tersebut ke Felio Villa, Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Setibanya di villa, terdakwa memeriksa kedua barang tersebut. Setelah memastikan barang sesuai pesanannya, sekitar pukul 19.40 Wita terdakwa membawa iPhone dan MacBook dengan alasan hendak mengambil uang tunai ke lantai dua villa.

READ  KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Tim SAR Gabungan Bergerak Evakuasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *