AWK Harap PN Badung Segera Berfungsi, Beban Perkara PN Denpasar Bisa Terbagi

Berita, Bali435 Dilihat

Terkait penanganan perkara, termasuk perkara yang melibatkan warga negara asing (WNA), AWK menegaskan pihaknya menghormati setiap keputusan yang diambil lembaga peradilan, mulai dari PN, Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung.”Kita hargai apa pun keputusan dari PN, PT, sampai ke Mahkamah Agung, karena beliau-beliau lebih paham. Kalau ada aspirasi, beliau membuka diri untuk diberikan masukan-masukan tanpa bermaksud melakukan intervensi hukum,” tandasnya

READ  Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara, Sabu 838 Gram dan Ganja 678 Gram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *