Diadili, WN Inggris Didakwa Terlibat Perkara Hasis 308 Gram di Bali

Hukum105 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com|Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang pembacaan surat dakwaan terhadap warga negara Inggris, Darren GC (51), Selasa (21/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa didakwa terlibat dalam perkara narkotika terkait hasis dengan berat lebih dari 308 gram netto yang masuk ke wilayah Bali.

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, S.H., di hadapan majelis hakim PN Denpasar.Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Maret 2026.

Peristiwa tersebut disebut berlangsung di Ritual Retreat Cemagi, Jalan Sukunan Nomor 9, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang masih masuk wilayah hukum PN Denpasar.

JPU mendakwa Darren tanpa hak dan melawan hukum terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika. Ia diduga terlibat dalam upaya menyalurkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara tersebut bermula ketika Darren diduga bekerja sama dengan seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Juggernaught”, yang disebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sekitar akhir Februari 2026, Darren dan “Juggernaught” disebut sepakat memesan hasis dari Thailand. Pada 8 Maret 2026, barang tersebut kemudian dikirim oleh “Juggernaught” kepada Nontiya Janpech yang berada di Thailand.

READ  Tiga Terdakwa Dugaan TPPO ABK KM Awindo 2A Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *