Dua Warga Negara Thailand Didakwa Bawa 463 Gram Hasis, Dijanjikan Imbalan Rp153 Juta

Hukum80 Dilihat

“Barang bukti yang ditemukan dari kedua terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik positif mengandung narkotika Golongan I jenis hasis,” ujar jaksa.Dalam dakwaan juga disebutkan, kedua terdakwa diduga membawa barang tersebut dengan imbalan Rp153 juta. Uang itu, menurut JPU, dijanjikan apabila narkotika berhasil diserahkan kepada penerima di Bali.

JPU menguraikan, kesepakatan pengiriman tersebut disebut telah dilakukan sejak Sabtu malam, 6 Desember 2025. Kedua terdakwa diduga mendapatkan perintah dari seseorang yang menggunakan nama samaran “Juggernaught” alias Kingkong yang disebut berdomisili di Thailand.

Selain itu, dalam dakwaan keduanya disebut bekerja sama dengan Darren Granville Craig, warga negara Inggris yang saat ini menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah.“Uang sebesar Rp153 juta tersebut dijanjikan kepada kedua terdakwa setelah narkotika berhasil sampai kepada penerima di Bali,” ungkap JPU.

Masih berdasarkan dakwaan, kapsul-kapsul yang diduga berisi hasis tersebut dimasukkan dan disembunyikan di dalam tubuh kedua terdakwa sekitar pukul 03.00 waktu Thailand. Setelah itu, keduanya menuju Bandara Don Mueang untuk bertolak menuju Bali.

Sesampainya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, keduanya menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai. Hasil pemindaian sinar-X yang dinilai mencurigakan kemudian membuat pemeriksaan dilanjutkan hingga kapsul tersebut ditemukan.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah menemukan hasil pemindaian sinar-X yang mencurigakan hingga ditemukan kapsul berisi narkotika di dalam tubuh masing-masing terdakwa,” terang JPU.

READ  Vonis Kasus Narkotika, Andre 5 Tahun 6 Bulan, Muslim 5 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *