Dua Warga Negara Thailand Didakwa Bawa 463 Gram Hasis, Dijanjikan Imbalan Rp153 Juta

Hukum73 Dilihat

Dalam perkara ini, Mayuree dan Nonthiya didakwa dengan tiga dakwaan yang disusun secara alternatif. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan percobaan atau permufakatan jahat untuk mengimpor narkotika.

Dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Sedangkan dakwaan ketiga berkaitan dengan dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Ketiga dakwaan tersebut merujuk pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Kedua terdakwa didakwa secara alternatif berdasarkan peran dan perbuatannya dalam membawa narkotika jenis hasis dari Thailand menuju Bali,” tegas JPU.

Kedua terdakwa telah ditahan sejak 16 Maret 2026. Masa penahanan kemudian diperpanjang sesuai tahapan proses hukum. Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke PN Denpasar pada 28 Mei 2026 untuk diproses melalui persidangan.

Keduanya masih berstatus sebagai terdakwa dan memiliki hak untuk mengajukan pembelaan serta membantah dakwaan yang disampaikan jaksa dalam persidangan.(*)

READ  Persoalan Kotak Perhiasan Berujung Penganiayaan, Ibu Tiri Minta Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *