Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Lanjut ke Pembuktian

Hukum312 Dilihat

Tim pembela juga menilai perkara yang didakwakan JPU pada dasarnya merupakan persoalan hak dan kewajiban keperdataan sehingga tidak semestinya diproses melalui jalur pidana.

Selain itu, penasihat hukum mempersoalkan surat dakwaan JPU yang dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur tindak pidana. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menyulitkan terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan sehingga dakwaan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima atau dibatalkan.

Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim PN Denpasar menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, menolak seluruh materi perlawanan penasihat hukum terdakwa, serta memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sebelum sidang ditutup, tim kuasa hukum terdakwa kembali menanyakan permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya telah diajukan. Namun, majelis hakim menyampaikan permohonan tersebut masih dalam pembahasan.

“Masih kita bahas. Nanti akan kita sampaikan kalau sudah selesai,” jawab Hakim Novyartha yang juga menjabat sebagai Ketua PN Denpasar.

Sebelumnya, Rizal Akbar mengatakan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan dasar Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai pengecualian terkait perkara perdata yang dapat didahulukan atau perkara pidana ditangguhkan apabila pemeriksaan pidana sangat bergantung pada putusan perdata mengenai suatu hak atau status hukum.(*)

READ  Ajukan Replik, Jaksa Tetap Tuntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tanah Subak Kerdung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *