Eksklusivitas Menara Badung Hingga 2047 Disorot, Pemkab Badung Didorong Ajukan Kasasi ke MA

Hukum34 Dilihat

BADUNG, CitizenBali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dinilai perlu mempertimbangkan secara serius langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi Bali memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam perkara melawan Pemkab Badung.

Dorongan tersebut muncul karena putusan itu tidak hanya menyelesaikan sengketa antara dua pihak, tetapi juga memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Kabupaten Badung. Eksklusivitas yang berlaku hingga 2047 dinilai perlu dilihat dari perspektif kepentingan publik dan persaingan usaha.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala, mengatakan Pemkab Badung perlu memiliki alasan hukum yang kuat apabila memutuskan mengajukan kasasi. Menurut dia, kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah hukum tersebut.

“Kalau mereka ingin memperjuangkan kepentingan rakyat, kepentingan masyarakat harus menjadi yang utama, bukan kepentingan bisnis bupati,” kata Kamilov, Rabu (26/8/2026).

Menurut Kamilov, kasasi semestinya ditempuh bukan sekadar untuk mempertahankan posisi pemerintah daerah dalam sengketa, melainkan untuk memastikan konsekuensi hukum terhadap masyarakat Badung diperiksa secara menyeluruh.

“Pemerintah daerah harus melakukan itu (kasasi ke Mahkamah Agung) atas nama masyarakat dan rakyatnya,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pemerintah tidak cukup hanya membawa kepentingan masyarakat sebagai alasan ketika berada dalam posisi sulit. Kepentingan tersebut harus benar-benar menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

“Namun, jangan hanya membawa nama masyarakat ketika sedang berada dalam posisi sulit, sementara ketika mendapatkan keuntungan, masyarakat justru diabaikan,” katanya.

Kamilov menilai aspek perjanjian antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra juga perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk ruang lingkup dan konsekuensi hukum dari perjanjian tersebut.

Menurut dia, perjanjian yang dibuat pemerintah daerah dengan pihak ketiga perlu dilihat tidak hanya dari hubungan kontraktual para pihak, tetapi juga dari aspek tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang terdampak.

READ  Dua Warga Negara Thailand Didakwa Bawa 463 Gram Hasis, Dijanjikan Imbalan Rp153 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *