Gara-Gara Rusak TV Senilai Rp5 Juta, WNA Selandia Baru Diseret ke Pengadilan

Hukum47 Dilihat

“Adapun alasan terdakwa melakukan pelemparan benda tersebut karena sebelumnya terdakwa berniat untuk bertemu dengan salah satu saksi, yaitu Apriyana Sari yang merupakan istri pemilik Sense Sport Bar, namun tidak berhasil. Terdakwa merasa tidak puas dengan pelayanan yang ia terima,” ungkap JPU dalam surat dakwaannya.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa kemudian melemparkan boneka berbentuk kucing ke arah televisi LED merek Samsung berukuran 55 inci yang terpasang di atas meja bartender. Lemparan tersebut menyebabkan televisi mengalami kerusakan.

Akibat kejadian itu, PT Dewata Canggu Beach mengalami kerugian sebesar Rp5.838.000.

READ  Edarkan MDMA dan Kokain, Terdakwa Andre Dituntut 7 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *