Keberadaan IO dilaporkan seorang temannya kepada kepolisian pada 13 Agustus 2026. Petugas Polsek Kuta kemudian mengamankannya sebelum yang bersangkutan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan keimigrasian.
“Selanjutnya yang bersangkutan diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasiannya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Novyandri, Kamis (20/8/2026).
Dalam pemeriksaan, IO mengakui tetap berada di Indonesia setelah izin tinggalnya habis. Alasannya, ia mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket pesawat guna kembali ke Nigeria.
Setelah proses pemeriksaan dan pendalaman, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. IO diberangkatkan pada Selasa (18/8/2026) menggunakan Qatar Airways QR961 dari Denpasar menuju Doha, sebelum melanjutkan perjalanan ke Lagos, Nigeria.








