Overstay 93 Hari, WNA Nigeria Dideportasi dari Bali

Hukum50 Dilihat

Selain deportasi, IO juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Novyandri mengingatkan seluruh orang asing yang berada di Indonesia agar memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan memenuhi ketentuan keimigrasian.

“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” ujarnya.

READ  Dua Warga Negara Thailand Didakwa Bawa 463 Gram Hasis, Dijanjikan Imbalan Rp153 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *