Persoalan Kotak Perhiasan Berujung Penganiayaan, Ibu Tiri Minta Keadilan

Hukum465 Dilihat

Dalam kegiatan tersebut, AABAW bersama kerabat menemukan sebuah kotak di depan kamar NMS. Kotak itu berisi sejumlah perhiasan berupa bunga emas yang terbuat dari perak. Temuan tersebut kemudian diperlihatkan kepada AAP.

AAP selanjutnya mendatangi kamar NMS untuk menanyakan asal-usul perhiasan tersebut. Namun, NMS tidak memberikan jawaban. Sikap diam korban disebut membuat AAP emosi.

AAP kemudian diduga memukul mata kanan NMS menggunakan tangan kanan yang dikepalkan. Sekitar pukul 20.30 Wita, AAP kembali menanyakan persoalan kotak perhiasan tersebut. Karena NMS tetap tidak memberikan jawaban, AAP kembali emosi dan diduga menampar wajah korban menggunakan tangan kiri terbuka sebanyak empat kali.

Tidak berhenti di situ, AAP disebut memegang lengan kiri NMS, menarik rambutnya, kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke lantai.

Tak lama berselang, AABAW yang sebelumnya keluar rumah kembali masuk. Ia mendengar AAP melakukan interogasi terhadap NMS. Karena korban tetap diam, AABAW disebut ikut emosi dan kemudian diduga menendang lengan kiri korban menggunakan kaki kanannya.

Saat itu NMS dalam posisi duduk di lantai bale daje. AABAW juga disebut sempat hendak melakukan tendangan kedua, namun gerakannya dihalangi AAP sehingga tendangan tersebut tidak mengenai tubuh korban.

Akibat kejadian tersebut, NMS mengalami sejumlah luka. Berdasarkan dokumen medis, korban mengalami memar kebiruan di sekitar mata kanan, benjolan berdiameter sekitar tiga sentimeter di bagian belakang kepala sisi kiri, serta memar kehitaman pada lengan atas kiri.

Luka-luka tersebut diperkuat dengan Visum Et Repertum Nomor 400.7.3.5/996/RSUDW tertanggal 6 April 2026 dan resume medis RSUD Wangaya tertanggal 11 Agustus 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan luka korban timbul akibat benturan benda tumpul.

Dugaan penganiayaan itu disebut disaksikan langsung oleh keluarga besar dan warga sekitar yang berada di lokasi.Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 466 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 Huruf c KUHP.(*)

READ  Belum Sempat Nyabu, Bule Australia Dituntut 2 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *