Dalam pemantauan tersebut, petugas melihat tersangka keluar dari tempat kosnya. Rio kemudian bergerak menuju sebuah toko modern di kawasan Jalan Raya Sesetan, Banjar Sanglah, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Polisi langsung melakukan penangkapan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan ekstasi di tempat tinggalnya.
Petugas selanjutnya membawa Rio ke kamar kosnya di kawasan Jalan Banyusari untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 butir ekstasi berwarna merah muda yang disimpan di dalam sebuah toples.













