Ajukan Replik, Jaksa Tetap Tuntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Tanah Subak Kerdung

Hukum28 Dilihat

Selain itu, JPU menyatakan surat sporadik tertanggal 11 Juli 2023 digunakan terdakwa untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pemetaan kadastral ke Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada 2 Desember 2025. Pengukuran tersebut disebut dilakukan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 9 Desember 2025.

Berdasarkan rangkaian fakta yang diuraikan dalam replik, JPU menilai unsur kesengajaan dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Jaksa juga berpendapat perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dalam pledoi sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa menilai unsur kesengajaan tidak terbukti. Pihak pembela menyatakan dokumen tanah yang digunakan terdakwa didasarkan pada bukti-bukti keluarga, antara lain peta rincik, pipil tahun 1957, Surat Keterangan Tanah tahun 1979, dan IPEDA tahun 1979.

Terdakwa juga membantah melakukan pemalsuan surat dan memohon agar majelis hakim membebaskannya dari tuntutan pidana.

Melalui replik tersebut, JPU tetap meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan terhadap terdakwa. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan replik jaksa dan pledoi terdakwa sebelum menjatuhkan putusan sesuai agenda persidangan.(*)

READ  Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Teunku Reza Divonis 5 Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *