“Setelah bebas, terdakwa sempat bekerja sebagai bartender dan pelayan restoran di kawasan Kuta. Kemudian, menjelang Hari Raya Nyepi pada Maret 2026, Aditya kembali menghubungi terdakwa melalui media sosial,” terang JPU.
Ketika itu, terdakwa disebut telah bekerja sebagai pengemudi tamu asing di sebuah vila di kawasan Seminyak, Badung.Pada Kamis, 23 April 2026, Aditya kembali menghubungi terdakwa melalui aplikasi pesan singkat. Kali ini, Aditya disebut menawarkan sabu kepada terdakwa.
Namun, tawaran tersebut ditolak. Dalam dakwaan, terdakwa beralasan tidak mempunyai uang, sudah lama berhenti mengonsumsi narkotika, serta ingin berkonsentrasi bekerja dan mengurus keluarga.
Sehari berselang, Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, Aditya kembali menelepon terdakwa. Bukan menawarkan sabu, Aditya disebut meminta bantuan untuk memindahkan paket narkotika miliknya.
“Terdakwa akhirnya menyanggupi permintaan tersebut setelah Aditya mengaku hanya mempercayai terdakwa dan menjanjikan imbalan berupa uang rokok,” sebut jaksa.
Terdakwa kemudian diarahkan menuju kawasan Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Sesampainya di lokasi, terdakwa disebut diminta mengambil plastik kresek hitam yang disembunyikan di semak rumput dekat sebuah Indomaret di kawasan Muding.
Plastik tersebut berisi timbangan dan sejumlah klip. Setelah mengambil barang tersebut, terdakwa sempat mencuci pakaian kotor, membeli makanan untuk anaknya, lalu pulang ke rumah.Sekitar pukul 21.00 Wita, ketika terdakwa sedang membeli rokok, Aditya kembali menghubunginya. Terdakwa diminta kembali menuju lokasi sebelumnya.










