Dijanjikan Uang Rokok, Pria Residivis Didakwa Kuasai 49,94 Gram Sabu

Hukum261 Dilihat

Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.(*)

READ  Pengedar Narkoba Ditangkap di Penatih, Polisi Sita Senpi, Amunisi dan Airsoft Gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *