Dokter Psikiater WN Palestina Didakwa Gelapkan Dua Gadget Mewah Senilai Rp58 Juta Saat Transaksi COD

Hukum87 Dilihat

Dalam dakwaan disebut pula bahwa tiga hari kemudian, tepatnya 10 April 2026, terdakwa memastikan pemesanan dan meminta agar kedua barang tersebut dikirim langsung ke tempat tinggalnya dengan sistem pembayaran tunai saat barang tiba atau Cash On Delivery (COD).

Pihak toko kemudian memeriksa ketersediaan stok dan melaporkannya kepada pimpinan. Setelah pesanan disetujui, kedua barang disiapkan dalam kondisi kemasan yang masih tersegel.

Pihak toko juga mendaftarkan keanggotaan atas nama terdakwa menggunakan alamat surel yang diberikan, serta menerbitkan dua lembar faktur pembayaran dengan nilai masing-masing Rp30.249.000 dan Rp27.999.000. Dengan demikian, total nilai kedua barang tersebut mencapai Rp58.248.000.

Kemudian pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, dua karyawan toko berangkat mengantarkan pesanan ke kediaman terdakwa di Felio Villa, Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Sesampainya di lokasi, pertemuan berlangsung di ruang tamu lantai satu. Setelah menyerahkan barang dan memastikan kesesuaian pesanan, petugas menyampaikan akan mengambil foto sebagai bukti serah terima setelah pembayaran selesai dilakukan.

READ  Vonis Kasus Narkotika, Andre 5 Tahun 6 Bulan, Muslim 5 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *