Jaksa Tuntut 1,5 Tahun, Terdakwa Penusukan Tuan Rumah Divonis 1 Tahun

Hukum15 Dilihat

Terdakwa disebut tiba-tiba berdiri sambil menggenggam sebilah pisau dapur. Pisau tersebut kemudian diayunkan ke arah tubuh korban hingga mengenai bagian dada sebelah kiri.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka akibat tusukan benda tajam pada bagian dada kiri. Korban sempat berusaha menahan tangan terdakwa sambil berteriak meminta pertolongan kepada orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Perbuatan terdakwa tersebut juga diperkuat dengan bukti medis yang terungkap di persidangan. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Surya Husadha Nomor 01/IV/VER/SHH/2026 tertanggal 28 April 2026, ditemukan luka terbuka pada dada kiri bagian depan.

Luka tersebut memiliki panjang sekitar tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter, tepatnya berada sekitar empat sentimeter di bawah puting susu sebelah kiri.Dalam hasil pemeriksaan medis disebutkan luka tersebut memiliki tepi rata dengan kedua ujung tajam, menembus hingga jaringan otot dan disertai pendarahan aktif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihak medis menyimpulkan bahwa luka yang dialami korban disebabkan oleh tusukan benda tajam.Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami luka dan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban.*/CB-1

READ  Viral Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan HUT RI di Denpasar Berakhir Damai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *