Jaksa menyatakan Akhmad tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 untuk memiliki maupun memperjualbelikan senjata api tersebut. Selain itu, kepemilikan senjata api rakitan tersebut juga tidak berkaitan dengan pekerjaan ataupun tugas terdakwa.Atas perbuatannya, Akhmad Soleh Ricardo didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 KUHP.*/CB-1
Kasus Senpi Rakitan Ilegal, Akhmad Soleh Ricardo Dituntut 1 Tahun 3 Bulan












