Residivis Curanmor Kembali Berurusan dengan Polisi, Kini Diciduk karena Edarkan Ekstasi

Hukum42 Dilihat

Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak diketahui keberadaannya. Setelah melakukan transfer pembayaran, Rio disebut diarahkan untuk mengambil ekstasi di lokasi yang telah ditentukan.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut. Tersangka mengaku pernah dihukum kasus curanmor pada tahun 2017,” terang Kompol I Komang Agus D.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul ekstasi serta keterlibatan tersangka dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

READ  Dikaitkan dengan Buronan "AKBP", Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 9 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *