Terlibat Peredaran 10,31 Gram Sabu, Lalu Anantario Dituntut 8 Tahun Penjara

Hukum48 Dilihat

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan pada tubuh dan barang bawaan terdakwa. Barang bukti tersebut antara lain ditemukan dalam ampul peluru, tas selempang hitam, serta dompet,” urai jaksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti sabu yang disita memiliki berat bersih atau netto 10,31 gram. Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor 1153/NNF/2026 tertanggal 29 Juni 2026 menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Polisi juga menggeledah kamar kos terdakwa dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pengemasan sabu. Barang-barang tersebut antara lain timbangan digital, alat isap atau bong, lakban biru, ampul peluru, pipet, serta plastik klip.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terdakwa dinyatakan negatif.

Tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp510 juta tersebut belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan JPU beserta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.(*)

READ  Ketua PN Denpasar Ungkap Penyebab Eksekusi Putusan Kerap Tertunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *