Tiga Terdakwa Dugaan TPPO ABK KM Awindo 2A Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar

Hukum76 Dilihat

Para ABK juga diwajibkan melakukan berbagai pekerjaan persiapan keberangkatan, seperti membersihkan palka, tangki bahan bakar, mengecat kapal, menguras oli dan air got, merakit alat tangkap cumi, hingga menata perlengkapan kapal.

Selama bekerja, para korban diduga hanya mendapat makan dua kali sehari dengan lauk sederhana, tidak menerima upah selama masa persiapan, tidak memperoleh jaminan sosial maupun alat pelindung diri, bahkan tetap diperintahkan bekerja meski dalam kondisi sakit.

Jaksa juga mengungkap dugaan praktik penjeratan utang. Dari pinjaman perusahaan sebesar Rp5 juta, para korban disebut hanya menerima Rp2,5 juta karena sisanya dipotong untuk berbagai biaya, seperti administrasi, perjalanan, pencetakan KTP, hingga komisi perekrut.

Dalam proses penyidikan, aparat turut menemukan 21 kartu tanda penduduk milik calon ABK yang disimpan di kantor PT Awindo International di kawasan Pelabuhan Benoa.

Khusus terhadap terdakwa I Nyoman Nelson, jaksa menduga PT Solusi Kapal Indonesia berperan menyiapkan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) bagi para ABK. Dokumen tersebut mencantumkan gaji sebesar Rp3,1 juta per bulan, namun menurut jaksa nominal tersebut tidak sesuai dengan upah yang benar-benar diterima para pekerja. Perubahan nominal gaji diduga dilakukan agar memenuhi ketentuan upah minimum sehingga dokumen dapat disahkan oleh syahbandar dan kapal memperoleh izin berlayar.(*)

READ  Tidak Memiliki Izin, Operasional Namru 402 Dibekukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *