Didakwa Edarkan 2,2 Kg Lebih Sabu, GKAP Disebut Diperintah DPO “Akbp Official”

Hukum70 Dilihat

Saat dibuka, paket tersebut terdiri dari sembilan paket, yakni tiga paket masing-masing seberat 50 gram dan enam paket masing-masing seberat 100 gram. Sabu itu kemudian dibawa terdakwa kembali ke Bali.

Pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, GKAP berangkat dari Banyuwangi menuju Bali menggunakan mobil Honda Mobilio warna putih. Sesampainya di Bali pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, terdakwa kembali mendapat perintah untuk menempelkan paket sabu yang dibawanya dari Banyuwangi.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sempat menempelkan paket sabu tersebut di salah satu alamat di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara.

Setelah itu, terdakwa menuju tempat kosnya di kawasan Batubulan. Namun, dalam perjalanan, ia kembali dihubungi “Akbp Official” dan diperintahkan mengambil paket sabu di kawasan Batuyang, Batubulan, Gianyar.

Paket yang diambil tersebut berupa satu bungkus plastik hitam berisi dua paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram.

“Setelah itu terdakwa membawanya pulang dan saat diperjalanan terdakwa mengantuk lalu terdakwa menumpang tidur di tempat tinggal teman terdakwa di Kamar No. 104, Kos Corner Living,” demikian disebutkan dalam dakwaan.

Seluruh paket sabu yang masih dibawa terdakwa kemudian dimasukkan ke dalam sebuah tas belanja warna hitam bertuliskan “Mekdi”.

Pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WITA, terdakwa kembali diperintahkan membawa paket tersebut ke kawasan Nusa Dua. Namun, saat hendak berangkat, petugas Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kamar Nomor 104, Kos Corner Living, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara.

READ  Kembali dari Sidang, Tahanan Lapas Kerobokan Didakwa Bawa Sabu 4,90 Gram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *