DENPASAR – Citizenbali.com|Seorang pria berinisial RMMP (24) kembali berurusan dengan polisi. Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut kini diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi.
Pria yang akrab disapa Rio itu ditangkap setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Denpasar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan berbekal ciri-ciri dan informasi terkait tempat tinggal tersangka.
“Berbekal ciri-ciri pelaku dan tempat tinggalnya, anggota kemudian melakukan penyanggongan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D, Jumat (4/9/2026) di Denpasar.













