Korban awalnya memberikan uang sebesar Rp20.000. Namun, menurut keterangan yang diterima polisi, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp80.000 kepada IKS. Setelah menerima uang tersebut, IKS meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Denpasar Timur dan menjadi perhatian setelah rekaman kejadian beredar di media sosial.
Dalam proses penyelidikan, personel kepolisian mengamankan IKS di wilayah Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. IKS kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IKS mengaku meminta uang dengan mengatasnamakan Banjar Tembau Kaja. Uang tersebut, menurut keterangannya, digunakan untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.













