Dalam dakwaan disebutkan, orang tersebut kemudian meminta bantuan terdakwa untuk membawa sebuah barang ke dalam Lapas Kerobokan. Terdakwa sempat menanyakan kepada siapa barang tersebut akan diberikan setelah berada di dalam lapas.”Terdakwa lalu menerima dua bungkusan yang diserahkan melalui ruang tahanan,” ujar Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali tersebut.
Menurut dakwaan, orang yang mengaku bernama Pak Tut tersebut kemudian menyerahkan dua bungkusan yang masing-masing dibungkus menggunakan lakban kepada terdakwa. Sebelum menerima bungkusan tersebut, terdakwa disebut telah mengetahui bahwa barang yang diserahkan merupakan narkotika.
Setelah menerima bungkusan tersebut, terdakwa kemudian menyembunyikannya di bagian selangkangan. Selanjutnya, terdakwa bersama tahanan lainnya kembali menuju Lapas Kerobokan.Setibanya di Lapas Kerobokan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para tahanan yang baru kembali setelah menjalani persidangan. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan benjolan mencurigakan di bagian selangkangan terdakwa.
Setelah diminta mengeluarkan barang yang disembunyikan tersebut, terdakwa kemudian mengeluarkan satu bungkusan lakban berwarna hitam. Karena menemukan barang yang mencurigakan, petugas selanjutnya membawa terdakwa ke Pos KPLP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.













